MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعلَمِيْنَ . الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . ملِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ . اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ . اِهْدِنَاالصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ . صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِالْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَالضَّآلِّيْنَ .
“Dengan
nama AllahYang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang
mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang
pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan
hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada
hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri
kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat” (QS. Al-Fatihah: 1-7).
رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلاً
“Saya
ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi
kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu ‘alaihi wassalam”.
AMMA
BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata.
Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah
satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama
manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat
yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat
diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong,
bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya,
lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama
Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan
berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang
utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung
tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah
kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada
Allah.
Agama Islam adalah Agama
Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi
Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk
mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan,
untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang
tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang
percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian
Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya
mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan
masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas
karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan
ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah
atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah
hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,
atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan
perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk
melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan
berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَلْتَكُن
مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُوْنَ
“Adakanlah
dari kamu sekalian, golongan yang mengajak ke-Islaman, menyuruh kepada
kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang
beruntung berbahagia”. (QS Ali-Imran: 104)
Pada
tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh
almarhum KH. A. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan
Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis
(Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta berdasarkan
“syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atau Muktamar.
Kesemuanya
itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah
Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat
karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai
masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah
yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.
PENJELASAN MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
Oleh: M. Djindar Tamimy
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pendahuluan
Muhammadiyah adalah suatu organisasi, merupakan alat perjuangan untuk mencapai suatu cita.
Muhammadiyah
didirikan diatas (berlandaskan) dan untuk mewujudkan pokok
pikiran-pokok pikiran yang merupakan prinsip-prinsip/pendirian bagi
kehidupan dan perjuangannya.
Pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang dimaksud itu merupakan asas-asas KEPRIBADIANNYA.
Diatas
Pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang dimaksud
adalah hak dan nilai hidup Muhammadiyah secara idiologis.
Pokok
pikiran-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang dimaksud itu telah
diuraikan dalam muqaddimah anggaran dasar muhammadiyah.
Keterangan tentang Lahirnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
1. Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah dibuat oleh almarhum Ki Bagus H. Hadikusumo
(Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah tahun 1942-1953), dengan bantuan
beberapa orang sahabatnya. Dimulai menyusunnya pada tahun 1945 dan
disahkan pada sidang tanwir tahun 1951.
2. Disusunnya
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut menjadi latar belakang
yang perlu sekali diketahui untuk dapat memahami fungsinya.
3. Latar
belakang tersebut ialah mulai nampak/terasa adanya kekaburan dalam
Muhammadiyah sebagai akibat proses kehidupannya sesudah lebih dari 30
tahun, yang ditandai oleh:
a. terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa/ruh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriayah.
b. masuknya pengaruh dari luar yang tidak sesuai yang sudah menjadi lebih kuat.
4. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut merupakan
hasil ungkapan Ki Bagus menyoroti kembali pokok pikiran-pokok pikiran
almarhum KH. A. Dahlan yang merupakan kesadaran beliau dalam perjuangan
selama hidupnya, yang antara lain hasilnya ialah berdirinya
Persyarikatan Muhammadiyah.
5. Ki
Bagus berharap mudah-mudahan dengan Muqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah ini dapatlah kiranya Muhammadiyah dijaga, dipelihara dan
atau ditajdidkan agar selalu dapat dengan jelas dan gamblang diketahui:
APA DAN BAGAIMANA MUHAMMADIYAH ITU.
Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran-pokok pikiran/prinsip/pendirian, ialah:
Pokok Pikiran Pertama:
"Hidup manusia harus berdasar Tauhid (meng-esakan) Allah: ber-Tuhan, ber-ibadah serta tunduk dan ta'at hanya kepada Allah".
Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut: “AMMA BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah
semata-mata. Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada
Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk,
terutama manusia”.
Keterangan:
1. Ajaran
Tauhid adalah inti/essensi ajaran Islam yang tetap, tidak berubah-ubah,
sejak agama Islam yang pertama sampai yang terakhir.
وَمَا
أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُوْلٍ اِلاَّ نُوْحِي اِلَيْهِ أَنَّهُ
لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنَا فَاعْبُدُوْنِ (الانبياء : 25 )
“Tiadalah
Kami mengutus seorang utusanpun dari sebelum (Muhammad) kecuali
senantiasa Kami wahyukan kepadanya: bahwa sesungguhnya tiada Tuhan
kecuali Kami. Maka menghambalah kamu sekalian kepada-Ku”. (Surat al Anbiya: 25)
Seluruh
ajaran Islam bertumpu dan memanifestasikan kepercayaan Tauhid
berdasarkan Tauhid sepenuh-penuhnya dalam arti dan proporsi yang
sebenar-benarnya, berarti berdasarkan Islam.
2. Kepercayaan Tauhid mempunyai 3 (tiga) aspek:
2.1. Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah yang kuasa mencipta, memelihara, mengatur dan menguasai alam semesta.
2.2. Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah Tuhan yang Haq.
2.3. Kepercayaan dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah yang berhak dan wajib dihambai (disembah).
اِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّموَاتِ وَاْلاَرْضَ (الاعراف: 54)
Sesungguhnya Tuhan yang memeliharamu ialah Allah yang telah menciptakan langit-langit dan bumi (al a'raf: 54)
فَاعْلَمْ اَنَّهُ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ (محمد: 19)
Maka ketahuilah bahwasannya tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali hanya Allah-lah (Muhammad: 19)
وَقَضَي رَبُّكَ اَلاَّ تَعْبُدُوا اِلاَّ اِيَّاهُ (الاسراء: 23)
Tuhan telah memutuskan agar kamu sekalian tidak menghambakan diri kecuali hanya kepadaNya (al Isra' : 23)
3. Kepercayaan Tauhid membentuk 2 (dua) kepercayaan/ kesadaran:
3.1. Percaya akan adanya Hari Akhir, dimana manusia akan mempertanggungjawabkan hidupnya di dunia ini.
3.2. Sadar bahwa hidup manusia di dunia ini semata-mata untuk amal shaleh.
4. Dengan
melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan
dapat menempatkan dirinya pada kedudukan sebenarnya, sesuai dengan
sengaja Allah menciptakan manusia.
5. Dengan
melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan
dapat mempertahankan kemuliaan dirinya, tetap menjadi makhluk yang
termulia, demikian juga sebaliknya.
لَقَدْخَلَقْنَا
اْلاِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمِ، ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ
سَافِلِيْنَ، اِلاَّ الَّذِيْنَ أَمَنُوا وَعَمِلُ الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ
أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنَ (التين: 1-4)
Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusai itu dalam sebagus-bagus konstruksi.
Kemudain Kami jadikan manusai itu menjadi serendah-rendah makhluk yang
paling rendah. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Bagi
mereka pahala yang tidak putus-putus
6. Dengan
melaksanakan dasar tersebut dalam hidup dan kehidupannya, manusia akan
menjadikan seluruh hidup dan kehidupannya semata-mata untuk beribadah
kepada Allah (beramal shaleh) guna mendapatkan keridlaan-Nya.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلاِنْسَ اِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ (الذاريات 56)
Dan tiadalah Kami ciptakan Jin dan Manusai itu kecuali agar mereka beribadah (menghambakan diri) kepadaKu (adz Dzariyat : 56)
7. Apakah ibadah itu?
اَلْعِبَادَةُ
هِيَ التَّقَرُّبُ اِلَي اللهِ بِاِمْتِثَالِ اَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ
نَوَاهِيْهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ. وَهِيَ عَامَّةٌ
وَخَاصَّةٌ. فَالْعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ.
وَالخَاصَّةُ مَا حَدَّدَهُ الشَّارِعُ بِجُزْئِيَّاتٍ وَهَيْئَاتٍ
وَكَيْفِيَّاتٍ مَخْصُوصَةٍ.
Ibadah ialah taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintahnya,
menjauhi larangannya dan mengamalkan yang diizinkannya. Ibadah itu ada
yang umum dan ada yang khusus.
a. yang umum ialah segala amal yang diizinkan Allah
b.
yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah perinciannya, tingkah
dan tata caranya yang tertentu. (Putusan Majelis Tarjih)
Jadi
hidup beribadah ialah hidup untuk mendekatkan diri kepada Allah Yang
Maha Esa dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang menjadi
peraturannya guna mendapatkan keridlaannya.
8. Ujud hidup beribadah
Manusia hidup di dunia ini telah dengan kesanggupan untuk mengemban amanah Allah
إِنَّاعَرَضْنَا
اْلاَمَانَةَ عَلَي السَّموَاتِ وَاْلأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ اَنْ
يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا اْلإِنْسَنُ إِنَّهُ
كَانَ ظَلُومًا جَهُولاً (الاحزاب 72)
“Sungguh
Kami telah menawarkan kepada para penghuni lagit-langit, bumi dan
gunung-gunung akan suatu amanah (kepercayaan); mereka sama enggan
memikul amanah itu dan merasa takut; dan akhirnya manusailah yang
menerimanya. Sungguh manusia itu sangat dlalim (tidak dapat mengukur
diri) lagi sangat bodoh”. (S. Ahzab: 72)
Amanah
Allah yang menjadi tanggungan dan kewajiban manusai dalam hidupnya di
dunia ini ialah menjadi KHALIFAH (pengganti) Allah di bumi, yang
tugasnya:
a. mengatur, membangun dan memakmurkan dunia
b. menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban di dalamnya
وَإِذْ
قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأََرْضِ خَلِيْفَةً،
قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَآءَ
وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا
لاَ تَعْلَمُونَ (البقرة 30)
“Dan
ingatlah ketika Tuhanmu bersabda kepada para malaikat (ketika telah
siap menciptakan manusia): "sungguh Aku akan membuat khalifah di bumi". Para malaikat bersembah: "benarkah Tuhan akan menjadikan khalifah di bumi orang yang akan berbuat rusak di dalamnya dan menumpahkan darah?
Padahal kami para malaikat senantiasa bertasbih dengan pujianMu dan
mensucikan-Mu. Allah berfirman: "Aku lebih mengetahui apa yang kamu
tidak ketahui”. (S. Al Baqarah: 30)
وهو الذي جعلكم خلائف الأرض ورفع بعضكم فوق بعض درجات ليبلوكم في ما ءاتاكم إن ربك سريع العقاب وإنه لغفور رحيم (الانعام 165 )
“Dan
Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia
meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa
derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.
Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al An'am: 165)
وإلى
ثمود أخاهم صالحا قال ياقوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره هو أنشأكم من
الأرض واستعمركم فيها فاستغفروه ثم توبوا إليه إن ربي قريب مجيب (هود 61)
“Dan
kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai
kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia.
Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu
pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah
kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi
memperkenankan (do`a hamba-Nya)”. (hud: 61)
9. Amal
‘ibadah yang wajib ditunaikan itu tidak saja yang bersifat hubungan
langsung antara manusai dengan Tuhan seperti shalat, puasa, hajji,
menderas al-Qur’an dan lain-lainnya yang seperti itu. Tetapi wajib
ditunaikan pula amal ibadah yang sifatnya berbuat islah kepada manusai
dan masyarakat, ialah berjuang untuk kebahagiaan dan kesejahteraan
manusia/masyarakat.
10. Bagi
dan alam Muhamadiyah, amal ‘ibadah yang bersifat kemasyarakatan, ialah
berjuang untuk kebaikan, kebahagiaan dan kesejahteraan
manusia/masyarakat inilah yang dilaksanakan, sebagai kelengkapan amal
‘ibadah pribadi yang langsung kepada Allah.
11. Faham/pandangan
hidup yang berasaskan ajaran Islam yang murni, yang pokoknya adalah
ajaran Tauhid seperti yang diterangkan di atas, tidak bisa lain daripada
membentuk tujuan hidupnya di dunia ini untuk mewujudkan masyarakat yang
baik, yang di dalam Muhammadiyah tujuan tersebut dirumuskan: MEWUJUDKAN
ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA; ialah sebagai ‘ibadah dalam rangka
menunaikan amanah Allah.
Pokok Pikiran Kedua:
“Hidup manusia itu bermasyarakat”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini”.
Keterangan:
1. Bagi
Muhammadiyah, manusia dengan kehidupannya adalah merupakan obyek pokok
dalam hidup pengabdiannya kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia
adalah mahkluk Allah yang berpribadi. Dengan mempelajari sifat dan
susunan hidup manusia di muka bumi nyatalah bahwa manusia itu
bagaimanapun sempurna pribadinya, tidaklah akan mempunyai arti dan nilai
hidupnya, kalau sifat kehidupannya secara perseorangan
(sendiri-sendiri).
3. Hidup bermasyarakat adalah satu ketentuan, dan adalah untuk memberi nilai yang sebenar-benarnya bagi kehidupan manusia.
4. Maka
pribadi manusia dan ketertiban hidup bersama adalah merupakan unsur
pokok dalam membentuk dan mewujudakan masyarakat yang baik, bahagia dan
sejahtera.
Pokok Pikiran Ketiga:
“Hanya
hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan
sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup
bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang
haqiqi, di dunia dan akhirat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Masyarakat
yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat
diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong,
bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya,
lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama
Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian nabi yang bijaksana dan
berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang
utama dan sebaik-baiknya”.
Keterangan:
1. Pendirian
tersebut lahir dan kemudian manjadi keyakinan yang kokoh kuat adalah
hasil setelah mengkaji, mempelajari dan memahami ajaran Islam dalam arti
dan sifat sebenar-benarnya.
2. Agama
Islam adalah mengandung ajaran-ajaran yang sempurna dan penuh
kebenaran, merupakan petunjuk dan rahmat Allah kepada manusia untuk
mendapatkan kebahagiaan hidup yang haqiqi di dunia dan akhirat.
اانّ الدين عند الله الاسلام (ال عمران 19)
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين(ال عمران 85)
“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam”. (ali imran: 19)
“Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk
orang-orang yang rugi”. (ali imran: 85)
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة 3)
“pada
hari ini telah akku sempurnakan bagi kamu agamamu, dan telah aku
cukupakan pula ni'matku atasmu seerta aku telah rela Islam menjadi
agamamu”. (al maidah: 3)
وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين (الانبياء 107)
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (al anbiya 107)
3. Apakah agama itu?
الّدين (اى الدين الاسلامىّ) هو ما شرعه الله على لسان أنبيائه من الاوامر والنّواهى والارشادات لصلاح العباج جنياهم وأخراهم. (قرار مجلس الترجيح)
“Agama
(agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw) ialah apa yang
diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam sunnah yang
shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta
petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hambanya di dunia dan di akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih)
االدّين
السلامىّ المحمّدىّ هو ما أنزله الله فى القران وما جاءت به السّنّة
الصّحيحة من الاوامر و الّواهى والارشادات لصلاح العباد دنياهم وأخراهم.
(قرار مجلس الترجيح)
“Agama
adalah apa yang telah disyari'atkan Allah dengan perantaraan
nabi-nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta
petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih)
4. Dari
ta'rif agama seperti tersebut di atas dapatlah diketahui, Muhammadiyah
berpendirian bahwa dasar hukum/ajaran Islam adalah: Al Qur'an dan Sunnah
(hadits) shahih. Adapun mengenai qiyas, Muhammadiyah mempunyai
pendirian sebagai berikut:
ا الاصل فى التّشريح الاسلامىّ على الاطلاق هو القران الكريم و الحديث الشّريف.
ب ومتى
ثبت عند الحاجة وقت مواجهة أمور وقعت لزوم معرفه أحطامها واستدمت الظّروف
الى العمل بها وليست هى من امور العبادة المحضة و لم يرد فى- حكمها نصّ
صريح منطوق به فى القران والسنة الصحيحة فالوصول الى معرفة حكمها يكون من
طريق الاجتهاد والاستنباط من النصوص الواردة بالنظر الى تساون الحلل كما
يكون عليه علماء السلفى والخلف .
a. Dasar mutlak di dalam menentukan hukum/peraturan Islam ialah al-Qur'an dan Hadits.
b. Dalam
menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan diperlukan mengetahui
hukumnya karena akan diamalkan, serta soal itu tidak bersangkutan dengan
ibadah mahdhah. Sedang untuk alasan atasnya tidak terdapat nash shahih
yang mantuq di dalam al-Qur'an atau Hadits shahih, maka jalan untuk
mengetahui hukumnya, dipergunakan ijtihad dan istinbath dari nash-nash
yang ada dengan persamaan melalui illat, sebagaimana yang telah
dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf. (Putusan Majelis Tarjih)
5. Muhammadiyah
dalam memahami atau istimbath hukum agama ialah kembali kepada
al-Qur'an dan atau Sunnah shahih dengan memakai cara yang menurut
istilahnya dinamakan TARJIH, ialah dalam suatu permusyawaratan dengan
memperbandingkan pendapat-pendapat dari ulama-ulama (baik dari dalam
maupun dari luar Muhammadiyah, termasuk pendapat Imam-imam) untuk
kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang
lebih kuat.
Dengan
demikian maka faham Muhammadiyah tentang agama adalah dinamis,
berkembang maju dan dapat menerima perubahan/pembaharuan asal dengan
hujjah dan alasan yang lebih kuat.
6. Dengan
ta'rif agama seperti tersebut di atas pula, Muhammadiyah mempunyai
faham bahwa ajaran Islam tidak hanya mengenai soal-soal perseorangan
seperti soal-soal I’tiqad, ibadah dan akhlaq, tetapi mencakup seluruh
aspek kehidupan manusia, baik aspek kehidupan perseorangan maupun
kehidupan kolektip, seperti I’tiqad, ibadat, akhlaq, kebudayaan,
pendidikan-pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, juga soal
politik kenegaraan dan lain sebagainya. Ajaran agama adalah untuk
kebahagiaan hidup manusia baik di dunia dan di akhirat.
Pokok Pikiran Keempat:
“Berjuang
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah
kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia/ masyarakat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga,
adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan
kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama
Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi
Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk
mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat”.
Keterangan:
1. Usaha
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk merealisir
ajaran-ajarannya guna mendapatkan keridlaan Allah adalah dinamakan
Sabilillah.
سبيل الله هو الطريق الموصل الى ما يرضاه الله من كل عمل أذن الله به لإعلاء كلمته وتنفيذ أحكامه.(قرار مجليس الترجيح)
“Sabilillah
ialah jalan (media) yang menyampaikan kepada apa yang diridlai Allah
dari semua yang diidzinkannya, untuk memuliakan agama-Nya dan
melaksanakan hukum-hukum-Nya”. (Putusan Majelis Tarjih).
2. Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (jihad fi sabilillah) adalah menjadi ciri keimanan seseorang.
انماالنؤمنون الذين أمنوا بالله ورسوله ثمّ لم يرتابوا وجاهدوا بأموالهم وأنفسهم فى
سبيل الله, أولئك هم الصادقون (الحجرات:15)
“Orang-orang
mukmin itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya, kemudian tidak ragu-ragu dan mereka berjihad (berjuang)
dengan harta benda dan diri mereka didalam sabilillah. Orang itu adalah
orang-orang yang benar”. (S. Al-Hujurat: 15)
3. Pendirian
tersebut merupakan kerangka dan sifat perjuangan Muhammadiyah secara
keseluruhan. Tidak boleh ada satu kegiatanpun dalam Muhammadiyah yang
keluar/ menyimpang dari kerangka dan sifat yang sedemikian itu.
4. Perjuangan demikian dicetuskan oleh 2 (dua) faktor:
a. Faktor Subyektif:
1. Kesadaran akan kewajiban beribadah kepada Allah, berbuat ihsan dan islah kepada manusia/ masyarakat.
2. Faham
akan ajaran-ajaran Islam yang sebenar-benarnya dengan keyakinan akan
keutamaan dan tepatnya untuk sendi dan mengatur hidup dan kehidupan
manusia/ masyarakat.
b. Faktor Obyektif:
Rusaknya
masyarakat Islam khususnya dan masyarakat umumnya sebab meninggalkan
atau menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, baik karena tidak mengetahui,
salah atau kurang memahami ajaran-ajaran yang benar, ataupun karena
adanya usaha dari luar yang berusaha mengalahkan Islam, dengan ajaran
lain.
5. Ajaran
Islam menurut faham Muhammadiyah adalah mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia. Maka untuk melaksanakan maksud perjuangan:
“Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam”, agar manusia/masyarakat
pada umumnya dapat mengerti dan memahami serta kemudian mau menerima dan
melaksanakan ajaran-ajaran Islam, adalah menjadi kewajiban Muhammadiyah
untuk dapat menyiapkan/menyusun konsepsi yang lengkap, jelas dan ilmiah
mengenai soal-soal yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia,
seperti soal-soal: I'tiqad, ibadah, akhlaq, kebudayaan,
pendidikan, pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, juga soal
politik kenegaraan dan lain sebagainya berdasarkan ajaran Islam yang
asli murni, baik mengenai teorinya sampai juga mengenai tuntunan
pelaksanaannya, yang kesemuanya itu adalah dalam rangka mencapai tujuan
perjuangannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya”.
Dengan
konsepsi itu, barulah Muhammadiyah akan dapat melakukan perjuangan di
tengah-tengah gelanggang dan arena dengan penuh keyakinan, semangat,
secara positif dan terarah serta akan sanggup menghadapi segala
tantangan.
6. Orang
yang diperkenankan oleh Tuhan dapat menunaikan amanahnya sebagai
khalifah-Nya di bumi, ialah orang-orang yang beriman akan kebenaran
ajaran agama-Nya serta mereka mampu untuk mengamalkan/merealisasikannya.
“Dan
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan
menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan
orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan
meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan
Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada
dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan
tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang
(tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang
fasik”. (QS. An Nuur: 55)
Dari
pada ayat tersebut jelaslah bahwa sarat yang diperlukan untuk dapat
melaksanakan amanah Allah sebagai khalifah-Nya, ialah keahlian dalam
soal Agama (tenaga ulama) dan keahlian dalam ilmu dunia/umum (tenaga
cendekiawan/sarjana). Maka Muhammadiyah harus memiliki dua golongan
tersebut, ialah 'ulama dan sarjana, dan mereka harus integrasi dalam
melaksanakan tugas perjuangan.
7. Muhammadiyah
dibuktikan dari sejarahnya, adalah merupakan gerakan (agama) Islam yang
mempunyai kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh terhadap Negara,
bangsa dan kenasionalan Indonesia.
Dalam
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah berkeyakinan akan
dapat menyumbangkan darma bakti sebanyak-banyaknya kepada negara dan
bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, menuju terbentuknya masyarakat adil makmur, sejahtera-bahagia lahir batin.
Bahkan
Muhammadiyah berkeyakinan, bahwa dengan ajaran-ajaran Islam,
Muhammadiyah sanggup mengisi dan mewujudkan Pancasila dan Undang-Undang
1945 itu secara konkret dan sempurna serta akan lebih membawa dan
memberi manfaat yang sebanyak-banyaknya. Dalam pengertian yang
sedemikian itu, Muhammadiyah berjuang membantu pemerintah dalam
perjuangan Nasional dalam membangun dan memelihara negara untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai Allah.
Kesimpulan:
Pokok
pikiran pertama, kedua, ketiga dan keempat tersebut di atas pada
pokonya menyangkut bidang idiil. Hal tersebut merupakan
persoalan-persoalan pokok dari idiologi muhammadiyah.
Dalam
Anggaran Dasar Muhammadiyah pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan
secara kongkrit dalam pasal 4 ayat 2 dan 6, ialah mengenai asas serta
maksud dan tujuan, sebagai berikut :
Pasal 4 (2) : Asas
Muhammadiyah ini berasas Islam
Pasal 6 : Maksud Dan Tujuan
Maksud
dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjungjung tinggi agama
Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Sedang
pokok pikiran-pikiran selanjutnya, ialah : kelima dan keenam, merupakan
persoalan pokok dalam memperjuangkan idelogi tersebut.
Pokok Pikiran Kelima:
“Perjuangan
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil
bila kita mengikuti jejak (ittiba') perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Muhammad saw”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqadimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Syahdan,
untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang
tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang
percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian
Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya
mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan
masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas
karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan
ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah
atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah
hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,
atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan
perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa”.
Keterangan:
1. Kehidupan
para Nabi, terutama kehidupan Rasulullah Muhammad saw. adalah merupakan
kehidupan pejuang dalam menegakkan cita-cita agama yang seharusnya
menjadi contoh yang ideal bagi pejuang Islam.
لَقَدْ
كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو
اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (al ahzab: 21)
2. Tiap-tiap
pejuang untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam haruslah
mempelajari sejarah perjuangan nabi terutama sejarah Rasulullah Muhammad
saw. sehingga dapat mengetahui rahasia-rahasia yang menjadi faktor
kemenangan dan kemudian mencontoh mengikutinya.
3. Sifat-sifat
pokok perjuangan para Nabi dan terutama perjuangan Rasulullah saw yang
wajib kita ikuti ialah, selain merupakan ibadah kepada Allah, adalah
dilakukan dengan jihad (dengan sungguh-sunguh, menggunakan segala
kekuatan dan kemampuannya serta pengorbanan secukup-cukupnya), ikhlas
(semata-mata mengharap keridhaan Allah), penuh rasa tanggung jawab,
penuh kesabaran dan tawakal.
4. Dan
karena itu pulalah kiranya peryarikatan kita ini oleh pendirinya ialah
KH. A. Dahlan diberi nama "MUHAMMADIYAH" untuk bertafaul (pengharapan
baik) dapat mencontoh perjuangan Muhammad Rasulullah saw.
Pokok Pikiran Keenam :
“Perjuangan
mewujudkan pokok pikiran-pokok pikiran tersebut hanyalah dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara
berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya cara atau perjuangan yang
sebaik-baiknya”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam muqadimah anggaran dasar sebagai berikut : Untuk
melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan
berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَلْتَكُن
مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُوْنَ
“Adakanlah
dari kamu sekalian, golongan yang mengajak ke-Islaman, menyuruh kepada
kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang
beruntung berbahagia”. (QS Ali-Imran: 104)
Pada
tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh
almarhum KH. A. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan
Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis
(Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti pereran zaman serta berdasarkan
“syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atau Muktamar.
Keterangan:
1. Organisasi/persyarikatan
ialah ikatan secara permanen antara dua oknum atau lebih karena
mempunyai tujuan sama dan masin-masing bersedia bekerja sama dalam
melaksanakan usaha-usaha guana mencapai tujuan tersebut dengan peraturan
dan pembagian pekerjaan yang teratur dan tertib. Atau organisasi ialah
sekelompok orang yang mempunyai ikatan ideal, strukturil dan
konstitusionil.
2. Organisasi adalah merupakan alat perjuangan.
3. Hukum berorganisasi untuk melaksanakan kewajiban (perintah agama) berdasarkan kaidah umum, adalah wajib.
مَالاَيُتِمُّ الوَاجِبُ اِلاَّبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ (أصول الفقه)
“Suatu kewajiban tidak selesai kecuali dengan adanya suatu barang, maka barang itu hukumnya wajib”. (Ushul Fiqih)
4. Berdasarkan ayat 104 surat
Ali Imron tersebut diatas, nyatalah bahwa Muhammadiyah adalah satu
organisasi yang bersifat sebagai GERAKAN, ialah yang mempunyai ciri-ciri
tertentu yang antara lain ialah:
a. Muhammadiyah sebagai subjek/pemimpin, dan maasyarakat semuanya adalah objek/yang dipimpinnya untuk itu Muhammadiyah haruslah :
b. Lincah (dinamis), maju (progressif) selalu di muka dan militan.
c. Revolusioner.
d. Mempunyai pimpinan yang kuat, cakap, tegas dan berwibawa.
e. Mempunyai organisasi yang susunannya lengkap dan selalu tepat/up to date.
5. Sesuai
dengan prinsip ajaran Islam, Muhammadiyah menjadikan "syura" dan
"musyawarah" sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan
tindakan (demokratis).
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat
antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka”. (asy Syura; 38)
“Muhammad,
bermusyawarahlah kamu dengan para sahabatmu dalam perkara itu. Apabila
kamu telah menetapkan pendirian, maka tawakkalah kamu kepada Allah”. (QS. Ali Imron: 59)
6. Berdasarkan ayat 104 surat Ali Imron pula, jelaslah bahwa tugas pokok Muhammadiyah adalah :
a. Da'wah Islam
b. Amar Ma'ruf
c. Nahyi Munkar
Da’wah
Islam ialah menyeru/mengajak manusia/masyarakat kepada ajaran Islam,
dengan memberikan pengertian dan kesadaran akan kebenaran ajaran agama
Islam, sehingga manusia/masyarakat dapat menginsyafi akan kebaikan,
kelebihan dan keutamaan ajaran Islam untuk membentuk pribadi manusia dan
mengatur ketertiban hidup bersama manusia/ masyarakat.
Amar
Ma'ruf ialah menyuruh orang/masyarakat mengerjakan apa saja yang ma'ruf
(dikenal baik) oleh ajaran Islam, dalam seluruh aspek kehidupan.
Nahyi
Munkar ialah mencegah orang/masyarakat dari apa saja yang munkar
(diingkari) oleh ajaran Islam, dalam seluruh aspek kehidupan.
Amar ma'ruf Nahi Munkar adalah menjadi kelanjutan dan realisasi/isi dari pada da'wah Islam.
Da'wah Islam diikuti dengan amar ma'ruf nahi munkar itu hakikatnya adalah merupakan penggarapan/pengolahan masyarakat.
7. Teori Perjuangan Muhammadiyah
Untuk
mencapai maksud dan tujuan perjuangan Muhammadiyah (Islam) tersebut
dimuka, ialah: “menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”, segala saluran/media
yang akan langsung mempengaruhi bentuk dan sifat kehidupan masyarakat
haruslah diperjuangkan.
Saluran/media yang akan dapat mempengaruhi bentuk dan sifat kehidupan masyarakat ada dua yaitu:
a. Bidang
politik kenegaraan, yang maksudnya untuk memegang pemerintahan (yang
dalam negara demokrasi ialah dengan melalui lembaga kenegaraan) gunanya
untuk dapat membuat undang-undang dan peraturan-peraturan yang
berdasarkan ajaran Islam, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaannya.
b. Bidang masyarakat yang maksudnya untuk menggarap/mengolah secara langsung akan masyarakat berdasarkan ajaran-ajaran Islam.
Untuk
kepentingan dan kemenangan perjuangan Islam, kedua bidang perjuangan
tersebut harus diisi dan dihadapinya, agar kedua-duanya dapat dikuasai
untuk dapat melaksanakan maksud dalam mencapai tujuan yang menjadi
cita-citanya.
8. Menurut
Muhammadiyah sejak dahulu, untuk melaksanakan perjuangan idiologinya,
membagi perjuangan umat Islam menjadi dua front, satu front untuk
menghadapi perjuangan politik kenegaraan dan satu front untuk menghadapi
perjuangan dalam bidang masyarakat. Masing-masing dengan alatnya
sendiri-sendiri dengan caranya sendiri-sendiri, tetapi tetap dengan
saling pengertian dan dalam tujuan yang sama.
MUHAMMADIYAH – SECARA ORGANISASI – DENGAN KESADARAN MEMILIH DAN MENEMPATKAN DIRINYA BERJUANG DALAM MASYARAKAT
Muhammadiyah
berjuang menggarap/mengolah secara langsung akan masyarakat dengan
memberikan pengertian dan membentuk kesadaran masyarakat, agar
masyarakat mau menerima dan melaksanakan ajaran dan ketentuan-ketentuan
Islam bagi seluruh aspek kehidupannya.
Sedang
untuk menghadapi perjuangan dalam bidang politik kenegaraan (perjuangan
politik praktis), Muhammadiyah berpendapat haruslah dilakukan dengan
alat perjuangan lain (alat perjuangan politik seperti Partai politik)
yang berada diluar dan disamping organisasi Muhammadiyah, yang dapat
memperjuangkan cita-cita kenegaraan yang sesuai dengan faham dan visi
Muhammadiyah.
Dalam
hal itu, untuk kemaslahatan perjuangan Muhammadiyah, perlulah para
anggota dan terutama para pimpinan Muhammadiyah memiliki kesadaran dan
pandangan/orientasi politik.
9. Menentukan
teori, strategi dan taktik perjuangan bukanlah termasuk sesuatu yang
diatur/ditentukan secara mutlak oleh agama, tetapi hal itu adalah
sesuatu yang merupakan pemikiran dan perhitungan yang termasuk masalah
dunia.
المراد بأمر الدنيا في قوله صلي الله عليه وسلم انتم اعلم بأمور دنياكم هو الامور التي لم يبعث لأجله الانبياء (قوله مجلس الترجيح)
“Yang
dimaksud dengan kata-kata “urusan duniamu” dalam sabda Rasulullah Saw. :
“Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu”, ialah segala perkara yang
tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi”. (Putusan Majelis Tarjih)
10. Dalam berjuang menghadapi bidang masyarakat Muhammadiyah membagi manusia/masyarakat menjadi dua bagian, yaitu :
a. Yang belum mau menerima ajaran Islam, disebut ummat da'wah.
b. Yang sudah mau menerima ajaran Islam, disebut ummat ijabah.
Terhadap
ummat da'wah, kewajiban Muhammadiyah ialah berusaha sampai mereka mau
menerima kebenaran ajaran Islam, setidak-tidaknya mereka mau mengerti
dan tidak memusuhi.
Sedang terhadap ummat ijabah, kewajiban Muhammadiyah ialah menjaga dan memelihara agama mereka, serta berusaha memurnikan dan menyempurnakan dalam ilmu dan amalnya.
Semuanya itu dilakukan dengan da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar yang sifatnya: tabsyir (menggembirakan), tajdid (pembaharuan) dan islah (membangun).
11. Muhammadiyah dengan masalah politik
Muhammadiyah
tidak mengerjakan praktek politik. Muhammadiyah bukan dan tidak akan
menjadi partai politik. Muhammadiyah pada dasarnya tidak memasuki
lembaga-lembaga karya politik.
Semuanya
itu bukan karena sebab sikap/pandangan yang negatif terhadap perjuangan
politik, tetapi semata-mata karena teori dan strategi (khittah)
perjuangannya serta menyadari sepenuh-penuhnya bahwa tugasnya menghadapi
perjuangan dalam bidang masyarakat adalah sudah cukup berat dan mulia,
tidak kalah penting dari pada perjuangan dalam bidang politik secara
keseluruhan.
Sedang
mengenai masalah prinsip politik ataupun teori politik terutama yang
menjadi kepentingan agama dan ummat Islam umumnya atau kepentingan
Muhammadiyah khususnya, Muhammadiyah dapat bahkan wajib menghadapinya
secara organisatoris, hanya caranya adalah menurut cara Muhammadiyah
yang khas, antara lain ialah dengan tanpa ambisi politik; semata-mata
adalah sebagai da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar.
12. Muhammadiyah
adalah sudah menjadi sifatnya selalu mengindahkan segala hukum,
undang-undang, peraturan-peraturan serta dasar falsafah negara yang sah.
Kalau
ada hukum, undang-undang atau peraturan negara yang dianggap menyalahi
prinsip Islam atau merugikan kepentingan Muhammadiyah, Muhammadiyah
merasa berkewajiban untuk membetulkannya, sebagai dawah Islam dan amar
ma'ruf nahi munkar.
13. Tugas
melaksanakan Da'wah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar adalah menjadi
kewajiban tiap-tiap anggota Muhammadiyah (pria dan wanita) dan
Muhammadiyah secara keseluruhan. Maka dari itu anggota Muhammadiyah
bahkan sampai aparatnya sekalipun haruslah mempunyai sifat sebagai “shalihul muslih” ialah sebagai orang yang pribadinya shaleh dan mau serta sanggup berjuang untuk menshalehkan orang lain.
14. Untuk mengatur agar kehidupan dan jalan organisasi Muhammadiyah dapat:
a. tepat : sesuai dan selalu pada prinsip-prinsipnya.
b. benar : sesuai dengan teori perjuangannya dan lurus menuju maksud dan tujuannya.
c. tertib : sesuai dan tidak simpang siur.
d. lancar : maju terus untuk cepat sampai kepada tujuannya.
Perlu diadakan peraturan-peraturan yang berupa:
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Qa'idah-qa’idah
d. Dan peraturan-peraturan lain yang diperlukan.
Pokok Pikiran Ketujuh:
“Pokok-pokok
pikiran/prinsip-prinsip/pendirian-pendirian seperti yang diuraikan dan
diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan idiologinya
terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah
terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir bathin yang diridlai Allah,
ialah MASYARAKAT ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran
Dasar sebagai berikut: Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban
mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya,
Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan
akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia,
disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga
merupakan:
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.
Keterangan :
1. Yang
menjadi tujuan dan cita-cita perjuangan persyarikatan Muhammadiyah
secara mutlak ialah terwujudnya suatu masyarakat dimana kesejahteraan,
kebahagiaan dan keutamaan luas merata (kepribadian Muhammadiyah);
masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia, yang
diujudkan di atas dasar keadilan kejujuran, persaudaraan dan gotong
royong yang bertolongan dengan bersendikan hukum Allah yang
sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu (Muqaddimah
Anggaran Dasar).
2. Masyarakat yang demikian itulah yang diformulir dengan singkat: “MASYARAKAT YANG SEBENAR-BENARNYA”.
3. Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya itu, adalah merupakan rahmat Allah bagi
seluruh alam, yang akan menjamin sepenuh-penuhnya: keadilan, persamaan,
keamanan, keselamatan dan kebebasan bagi semua anggotanya
4. Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya itu selain merupakan kebahagiaan di dunia
bagi seluruh manusia, akan juga menjadi tangga bagi ummat Islam memasuki
pintu gerbang sorga "Jannatun Na'im", untuk mendapatkan keridlaan Allah yang abadi.
I N S Y A A L L A H
Disempurnakan, Yogya : 17 Ramadlan 1390
16 November 1970
MATAN KAYAKINAN DAN
CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYYAH (MKCH)
1. Muhammadiyah
adalah Gerakan berasas Islam, bercita-cita dan bekerja untuk mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan
misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah dimuka bumi.
2. Muhammadiyah
berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para
Rasul-Nya. Sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya
sampai kepada Nabi Muhammad saw, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada
umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup material
dan spiritual, dunia dan ukhrawi.
3. Muhammdiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur'an : Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw.
b. Sunnah Rasul : Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw.
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: a) Aqidah, b) Akhlak, c) Ibadah, d) Mu'amalat Duniawiyat.
4.1. Muhammdiyah
bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari
gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khurafat, tanpa mengabaikan
prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
4.2. Muhammdiyah
bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman
kepada ajaran-ajaran al-Qur'an dan sunah Rasul, tidak bersendi kepada
nilai-nilai ciptaan manusia.
4.3. Muhammdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah saw. tanpa tambahan dan perubahan manusia.
4.4. Muhammdiyah bekerja untuk terlaksanya mu'amalat duniawiyat
(pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran
agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah
kepada Allah swt.
5. Muhammdiyah
mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia
Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan,
kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berfalsafah
Pancasila, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang
adil, makmur dan di ridloi Allah swt.
"BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR"
(Keputusan Tanwir 69 Ponorogo)
Catatan:
Rumusan matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh
Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas kuasa tanwir tahun 1970 di Yogyakarta.
SISTEMATIKA DAN PEDOMAN
untuk Memahami Rumusan “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah”
Bismillahirrahmanirrahim
Sistematika:
1. Rumusan “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah” terdiri dari lima (5) angka.
2. 5 (Lima) angka tersebut dapat dibagi menjadi tiga kelompok:
Kelompok kesatu : Mengandung pokok-pokok persoalan yang bersifat idiologis, ialah angka 1 dan 2 yang berbunyi:
1. Muhammadiyah
adalah Gerakan berasas Islam, bercita-cita dan bekerja untuk mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan
misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah dimuka bumi.
2. Muhammadiyah
berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para
Rasul-Nya. Sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya
sampai kepada Nabi Muhammad saw, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada
umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup material
dan spiritual, dunia dan ukhrawi.
Kelompok kedua : Mengandung persoalan mengenai faham agama menurut Muhammadiyah, ialah angka 3 dan 4 yang berbunyi:
3. Muhammdiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur'an : Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw.
b. Sunnah Rasul : Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw.
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: a) Aqidah, b) Akhlak, c) Ibadah, d) Mu'amalat Duniawiyat.
4.1. Muhammdiyah
bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari
gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khurafat, tanpa mengabaikan
prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
4.2. Muhammdiyah
bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman
kepada ajaran-ajaran al-Qur'an dan sunah Rasul, tidak bersendi kepada
nilai-nilai ciptaan manusia.
4.3. Muhammdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah saw. tanpa tambahan dan perubahan manusia.
4.4. Muhammdiyah bekerja untuk terlaksanya mu'amalat duniawiyat
(pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran
agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah
kepada Allah swt.
Kelompok ketiga : mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Republik Indonesia, ialah angka 5 yang berbunyi :
5. Muhammadiyah
mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia
Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan,
kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berfalsafah
Pancasila, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang
adil, makmur dan di ridloi Allah swt. “BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR”
Pedoman untuk memahami:
Uraian singkat mengenai : “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah”
(3) Pokok-pokok
persoalan yang bersifat idiologis yang terkandung dalam angka 1 dan 2
dari Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah adalah:
a. Asas : Muhammadiyah adalah Gerakan yang berasas Islam.
b. Cita-cita/Tujuan : Bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
c. Ajaran yang digunakan : Agama Islam ialah agama Allah sebagai Hidayah
untuk melaksanankan dan Rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang
“asas” dalam mencapai masa, dan menjamin kesejahteraan hidup material
Cita-cita/tujuan tersebut dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
(4) Fungsi
“asas” dalam persoalan keyakinan dan cita-cita hidup adalah sebagai
sumber yang menentukan bentuk keyakinan dan cita-cita hiduip itu
sendiri. Berdasarkan Islam artinya ialah Islam sebagai sumber ajaran
yang menentukan keyakinan dan cita-cita hidupnya.
Ajaran
Islam, yang ini ajarannya berupa kepercayaan “TAUHID” membentuk
keyakinan dan cita-cita hidup, bahwa beribadah kepada Allah demi untuk
kebahagiaan dunia dan akhirat.
Hidup beribadah menurut ajaran Islam, ialah hidup ber-taqarub kepada Allah swt. dengan menunaikan amanahnya guna mendapatkan keridloan-Nya.
Amanah
Allah yang menentukan fungsi dan misi manusia dalam hidupnya didunia,
ialah manusia sebagai hamba Allah dan khalifah (penggantinya), yang
bertugas mengatur dan membangun dunia serta menciptakan dan memelihara
keamanan dan ketertibannya untuk memakmurkannya.
(5) Fungsi “cita-cita/tujuan” dalam persoalan Keyakinan dan Cita-cita Hidup ialah sebagai kelanjutan/konsekuensi daripada “asas”.
Hidup
yang berasaskan Islam seperti yang disimpulkan pada ad. 4 di atas,
tidak bisa lain kecuali menimbulkan kesadaran pendirian bahwa cita-cita,
tujuan yang akan di capai dalam hidupnya didunia ini ialah terwujudnya
tata kehidupan masyarakat yang baik guna mewujudkan kemakmuran dunia
dalam rangka ibadahnya kepada Allah swt.
Dalam
hubungan ini Muhammadiyah adalah menegaskan cita-cita/tujuan
perjuangannya dengan “….. sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya”. (AD Pasal 3).
Bagaimana
bentuk/wujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang dimaksud itu
harus dirumuskan dalam suatu konsepsi yang jelas gamblang dan
menyeluruh.
(6) Berdasarkan
Keyakinan dan Cita-cita Hidup yang berasas Islam dan dikuatkan dengan
hasil penyidikan secara ilmiah, historis dan sosiologis Muhammadiyah
berkeyakinan bahwa ajaran yang dapat untuk melaksanakan hidup yang
sesuai dengan asasnya dalam mencapai “cita-cita/tujuan” hidup dan
perjuangannya sebagaimana yang dimaksud, hanyalah ajaran Islam.
Sangat
perlu adanya rumusan secara kongkrit, sistimatis dan menyelurah tentang
konsepsi ajaran Islam yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan
manusia/masyarakat, sebagai isi daripada masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
(7) Keyakinan
dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah yang persoalan-persoalan pokoknya
sebagaimana telah diuraikan dengan singkat di atas adalah di bentuk,
ditentukan, oleh pengertian dan fahamnya mengenai agama Islam.
Agama
Islam adalah sumber Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Maka
dari itu, faham agama bagi Muhammadiyah adalah merupakan persoalan yang
essensial bagi adanya Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
(8) Paham agama.
8.1. Agama Islam ialah agama Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam sehingga Nabi terakhir, ialah Nabi Muhammad saw.
Nabi
Muhammad saw sebagai Nabi terakhir, diutus dengan membawa syari'at
agama yang sempurna untuk seluruh umat manusia sepanjang masa.
Maka
dari itu, agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad itulah yang tetap
berlaku sampai sekarang dan untuk masa-masa selanjutnya.
اَلدِّيْنُ
(اَىِ الدِّيْنَ اْلاِسْلاَمِيُّ المُحَمَّدِيُّ) هُوَ مَاأَنزَلَهُ اللهُ
فِى الْقُرْآنِ وَمَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ الصَّحِيْحَةُ مِنَ
اْلاَوَامِرِ وَالنَّوَاهِى وَاْلاِرْشَادَاتِ لِصَلاَحِ الْعِبَادِ
دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ. (قرار مجلس الترجيح)
“Agama
yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. ialah apa yang
diturunkan Allah di dalam Qur'an dan yang tersebut dalam Sunnah yang
shahih berupa perintah-perintah dan larangan-larangan setiap
petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia dunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih).
اَلدِّيْنُ
هُوَ مَاشَرَعَهُ اللهُ عَلَى لِسَانِ أَنْبِيَائِهِ مِنَ اْلاَوَامِرِ
وَالنَّوَاهِى وَاْلاِرْشَادَاتِ لِصَلاَحِ الْعِبَادِ دُنْيَاهُمْ
وَأُخْرَاهُمْ. (قرار مجلس الترجيح)
“Agama
adalah apa yang disyari'atkan Allah, dengan peraturan Nabi-Nabi-Nya
berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk
untuk kebaikan manusia didunia dan akhirat”. (Putusan Majelis Tarjih).
8.2. Dasar Agama Islam
a. Al-Qur'an : Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw.
b. Sunnah Rasul : Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw.
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. (nukilan dari Matan)
8.3. Al Qur'an dan Sunnah Rasul sebagai penjelasannya adalah pokok dasar hukum/ajaran Islam yang mengandung ajaran yang benar.
Akal pikiran/ar Ra'yu adalah alat untuk:
a. Mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al Qur'an dan Sunnah Rasul;
b. Mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian al Qur'an dan Sunnah Rasul
Sedang
untuk mencari cara dan jalan melaksanakan ajaran al Qur'an dan Sunnah
Rasul dalam mengatur dunia guna kemakmurannya, akal pikiran yang dinamis
dan progresif mempunyai peranan yang penting dan lapangan yang luas.
Begitu
pula akal pikiran bisa mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan
dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hukum dalam batas
maksud-maksud pokok ajaran agama.
8.4. Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu ijtihad senantiasa terbuka.
8.5. Muhammadiyah berpendirian bahwa orang dalam beragama hendaklah berdasarkan pengertian yang benar, dengan ijtihad atau ittiba'.
8.6.
Muhammadiyah dalam menetapkan tuntunan yang berhubungan dengan masalah
agama, baik bagi kehidupan perseorangan ataupun bagi kehidupan Gerakan,
adalah dengan dasar-dasar seperti tersebut di atas, dilakukan dalam
musyawarah oleh para ahlinya, dengan cara yang sudah lazim disebut
“Tarjih”, ialah membanding-banding pendapat-pendapat dalam musyawarah
dan kemudian mengambil mana yang mempunuai alasan yang lebih kuat.
8.7.
Dengan dasar dan cara memahami agama seperti tersebut di atas,
Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran Islam merupakan “kesatuan ajaran”
yang tidak boleh dipisah-pisah dan meliputi:
a. Aqidah : ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan
b. Akhlak : ajaran yang berhubungan dengan pembentukan sikap mental
c. Ibadah (mahdlah) : ajaran yang berhubungan dengan peraturan dan tatacara hubungan manusia dengan Tuhan
d. Khalifah mu'amalah-duniawiat : ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat.
dimana
semuanya itu bertumpu dan untuk mencerminkan kepercayaan “Tauhid” dalam
hidup dan kehidupan manusia, dalam ujud dan bentuk hidup dan kehidupan
yang semata-mata untuk beribadah kepada Allah swt. dalam arti yang luas
dan penuh, seperti arti ibadah yang dirumuskan Majelis Tarjih:
اَلْعِبَادَةُ
هِيَ التَّقَرُّبُ اِلَي اللهِ بِامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ
نَوَاهِيْهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ وَهِيَ عَامَّةُ
وَخَاصَّةٌ فَالْعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ
وَالْخَاصَّةُ مَا حَدَّدَهُ الشَّارِعُ فِيْهَا بِجُزْئِيَّاتٍ
وَهْيَئَاتٍ وَكَيْنِيَّاتٍ مَخْصُوْصَةٍ (قرار مجلس الترجيح)
Ibadah
ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan mentaati
segala perintah perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya
dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum
dan ada yang khusus:
a. Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah.
b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu.
(9) Fungsi dan Misi Muhammadiyah
9.1. Berdasarkan
Keyakinan dan Cita-cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam yang murni
seperti tersebut di atas, Muhammadiyah menyadari kewajibannya berjuang
dan mengajak segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia untuk
mengatur dan membangun tanah air dan Negara Republik Indonesia, sehingga
merupakan masyarakat dan negara adil makmur, sejahtera bahagia,
material dan spiritual yang diridlai Allah swt.
9.2. Mengingat
perkembangan sejarah dan kenyataan Bangsa Indonesia sampai dewasa ini,
semua yang ingin dilaksanakan dan dicapai Muhammadiyah dari pada
keyakinan dan cita-cita hidupnya, bukanlah hal yang baru, dan hakekatnya
adalah sesuatu yang wajar.
9.3. Sedang
pola perjuangan Muhammadiyah dalam melaksanakan dan mencapai keyakinan
dan cita-cita hidupnya dalam masyarakat negara Republik Indonesia,
Muhammadiyah menggunakan dakwah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar dalam
arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, sebagai jalan satu-satunya.
Lebih lanjut mengenai soal ini dapat diketahui dan dipahami dalam
“Khittah Perjuangan Muhammadiyah”.
Selanjutnya
untuk memahami secara luas dan mendalam mengenai Keyakinan dan
Cita-cita Hidup Muhammadiyah, perlu dibuat penjelasan-penjelesan lebih
lanjut.
KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH
I. APAKAH MUHAMMADIYAH ITU?
Muhammadiyah
adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud
geraknya ialah, “Da’wah Islam & amar ma'ruf nahi munkar” yang
ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat. Da’wah dan
amar ma'ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada dua
golongan: kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu
mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni; dan yang kedua
kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama
Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua, ialah
kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan.
Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar
taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata.
Dengan
melaksanakan da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya
masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju
tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
II. DASAR DAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
Dalam
perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan
kebahagiaan luas merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan
usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran
Dasar, yaitu:
1. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah dan taat kepada Allah.
2. Hidup manusia bermasyarakat.
3. Mematuhi
ajaran-ajaran Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu
satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk
kebahagiaan dunia dan akhirat.
4. Menegakkan
dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban
sebagai ibadah kepada Allah dan ikhsan kepada kemanusiaan.
5. Ittiba' kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad saw.
6. Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.
III. PEDOMAN AMAL USAHA DAN PERJUANGAN MUHAMMADIYAH
Menilik
dasar prinsip tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan
bagaimanapun cara perjuangan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan
tunggalnya harus berpedoman: “Berpegang teguh akan ajaran Allah dan
Rasul-Nya, bergerak membangun disegenap bidang dan lapangan dengan
menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridlai Allah.
IV. SIFAT MUHAMMADIYAH
Menilik: a. Apakah Muhammadiyah itu;
b. Dasar amal usaha Muhammadiyah;
c. Pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah;
Maka Muhammadiyah memiliki dan wajib memelihara sifatnya, terutama yang terjalin di bawah ini:
1. Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan.
2. Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah.
3. Lapang dada, luas pandangan dengan memegang teguh ajaran Islam.
4. Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.
5. Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan serta falsafah Negara yang sah.
6. Amar ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh teladan yang baik.
7. Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud islah dan pembangunan sesuai dengan ajaran Islam.
8. Kerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan ajaran Islam serta membela kepentingannya.
9. Membantu
pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan
membangun Negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridlai
Allah.
10. Bersifat adil serta korektif kedalam dan keluar dengan bijaksana.
(Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-35)
SEJARAH DIRUMUSKANNYA "KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH"
“Kepribadian
Muhammadiyah” ini timbulnya pada waktu Muhammadiyah dipimpin oleh Bpk.
Kolonel H.M. Junus Anis, ialah periode 1959 – 1962.
“Kepribadian
Muhammadiyah” ini semula berasal dari uraian Bpk. K.H. Faqih Usman,
sewaktu beliau memberikan uraian dalam suatu latihan yang diadakan oleh
PP. Muhammadiyah di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pada saat itu almarhum K.H. Faqih Usman menjelaskan “Apa sih Muhammadiyah itu?”
Kemudian
oleh PP di musyawarahkan bersama-sama pimpinan Muhammadiyah Jawa Timur
(H. M. Saleh Ibrahim), Jawa Tengah (R. Darsono) dan Jawa Barat (H. Adang
Afandi). Sesudah itu disempurnakan oleh suatu team yang antara lain
terdiri dari; K.R. Muh. Wardan; Prof. KH. Farid Ma'ruf; M. Djarnawi
Hadikusuma; M. Djindar Tamimy; kemudian terus membahas pula Prof. H.
Kasman Singodimejo, SH. disamping pembawa prakarsa sendiri Bapak KH.
Faqih Usman. Setelah rumusan itu sudah agak sempurna, maka diketengahkan
dalam sidang Tanwir menjelang Muktamar ke-35 itulah “Kepribadian
Muhammadiyah” mendapatkan pengesahan setelah mengalami usulan-usulan
penyempurnaan.
Dengan
demikian maka rumusan “Kepribadian Muhammadiyah” yang sekarang ini
adalah merupakan hasil yang telah disempurnakan dalam Muktamar setengah
abad ke-35 pada tahun 1962, akhir periode pimpinan H. M. Junus Anis.
APAKAH KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH ITU?
Sesungguhnya
Kepribadian Muhammadiyah itu merupakan ungkapan dari kepribadian yang
memang sudah ada pada Muhammadiyah sejak lama berdiri. KH. Faqih Usman
pada saat itu hanyalah mengkosntantir, mengidharkan apa yang telah ada.
Jadi bukan merupakan hal-hal yang baru dalam Muhammadiyah. Adapun mereka
yang menganggap bahwa Kepribadian Muhammadiyah sebagai perkara baru,
hanyalah karena mereka mendapati Muhammadiyah dalam keadaan yang tidak
sebenarnya.
KH.
Faqih Usman sebagai seorang yang telah sejak lama berkecimpung dalam
muhammadiyah, sudah memahami benar apa seseungguhnya sifat-sifat
khusus/ciri-ciri khas dari Muhammadiyah itu. Karena itu, kepada mereka
yang tidak berlaku sewajarnya dalam muhammadiyah, beliaupun dapat
memahami dengan jelas.
Yang
dirasakan benar oleh almarhum bahwa Muhammadiyah itu sebagai Gerakan
Islam berdasar Islam, menuju terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya bukan dengan jalan politik, bukan dengan jalan
ketatanegaraan, melainkan dengan melalui pembentukan masyarakat, tanpa
memperdulikan bagaimana struktur politik yang menguasainya. Zaman
penjajahan Belanda, zaman militerisme Jepang, dan sampai dengan zaman
kemerdekaan Republik Indonesia.
Muhammadiyah tidak buta politik, Muhammadiyah tidak takut politik. Tapi
Muhammadiyah bukan partai politik. Muhammadiyah tidak mencapuri
soal-soal politik; tetapi apabila soal-soal politik memasuki
Muhammadiyah, ataupun soal-soal politik itu mendesak-desak urusan agama
Islam maka terpaksalah Muhammadiyah bertindak menurut kemampuanya dan
menurut irama dan nada Muhammadiyah.
Sejak
partai politik Islam Masyumi dibubarkan oleh Presiden Sukarno, maka
warga-warga Muhammadiyah yang selam ini berjuang didalam medan
politik praktis, merekapun masuk kembali dalam Muhammadiyah. Merekapun
berjuang dan beramal dalam Muhammadiyah dengan masih membawa cara dan
lagu-lagu berpolitik cara partai. Oleh almarhum KH. Faqih Usman dan PP
Muhammadiyah pada saat itu, cara-cara yang demikian dirasakan sebagai
cara-cara yang dapat merusak nada dan lagu Muhammadiyah. Muhammadiyah
telah mempunyai cara perjuangan yang khas Muhammadiyah bukan bergerak
untuk Muhammadiyah sebagai golongan, Muhammadiyah bergerak dan berjuang
untuk tegaknya Islam, untuk kemenangan kalimah Allah untuk terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Hanya saja Islam yang digerakkan
oleh Muhammdiyah adalah Islam yang sadajah, Islam yang lugu/apa adanya,
Islam yang menurut al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw. dan menjalankan
dengan menggunakan akal pikiran yang sesuai dengan ruh Islam.
Dengan
demikian, diperlukan untuk dipahamkan kepada para warga Muhammadiyah,
apakah sebenarnya Muhammadiyah, dan bagaimana cara membawa/ menyebar
luaskannya. Menyebarkan faham Muhammadiyah itu pada hakikatnya
menyebarkan Islam yang sebenar-benarnya dan karena itu cara-caranya
perlu mengikuti bagaimana Rasulullah saw. menyebarluaskan Islam pada
mula-mula pertumbuhannya.
Memahami “Kepribadian Muhammadiyah”
Memahami Kepribadian Muhammadiyah berarti:
1. Memahamai apa sebenarnya Muhammadiyah
2. Karena
Muhammadiyah ini sebagai organisasi, sebagai suatu persyarikatan yang
berasaskan Islam maka perlu pula difahami Islam yang bagaimanakah yang
hendak ditegakkan dan dijunjung tinggi itu, mengingat telah banyaknya
kekaburan-kekaburan dalam Islam di Indonseia ini. Dan ini pulalah yang
hendak dipergunakan mendasari atau menjiwai segala amal usaha
Muhammadiyah sebagai organisasi.
3. Kemudian
dengan sifat-sifat yang kita contoh atau kita ambil dari bagaimana
sejarah da'wah Rasulullah yang mula-mula dilaksanakan, itu pulalah yang
kita jadikan sifat-sifat gerak da'wah Muhammadiyah, dengan kita
sesuaikan pada keadaan dan kenyataan-kenyataan yang kita hadapi.
Kepada Siapa Kepribadian Muhammadiyah Ini Kita Pimpinkan/ Berikan?
Seperti
diatas telah kita uraikan, bahwa kepribadian ini pada dasarnya adalah
memberikan pengertian dan kesadaran kepada warga kita, agar mereka itu
tahu tugas kewajibannya, tahu sandaran atau dasar-dasar beramal
usahanya, juga tahu sifat-sifat atau bentuk/nada-nada bagaimana mereka
para warga pada saat melaksanakan tugas kewajibannya.
Lalu Bagaimana Cara Memberikan Atau Menuntunkan?
Tidak
ada cara lain memberikan atau menuntunkan kepribadian Muhammadiyah ini
kecuali harus dengan teori dan praktek penamaan, pengertian dan
pelaksanaan-pelaksanaan.
1. Penandasan atau pendalaman pengertian da'wah/ bertabligh.
2. Menggembirakan dan memantapkan tugas berda'wah. Tidak merasa minderwaardig
(rendah diri) dalam menjalankan da'wah walaupun dengan tidak memandang
rendah dan busuk kepada saudara-saudara kita yang bertugas dalam
lapangan lainya (politik, ekonomi, seni-budaya dan lain-lain).
3. Kemudian
kepada mereka para warga hendaklah ditugaskan dengan tentu-tentu, bukan
hanya dengan sukarela. Bila diperlukan dengan cara-cara yang mengikat
seperti dengan perjanjian, dengan bai'at dan lain-lain.
4. Sesuai dengan masa sekarang, perlu dengan musyawarah sekarang yang sifatnya mengevaluasi tugas-tugas itu.
5. Sesuai
dengan suasana sekarang, perlu pula dengan formalitas-formalitas yang
menarik yang tidak melanggar hukum-hukum agama dan juga dengan
memberikan bantuan logistik.
6. Pimpinan
Cabang/Ranting bersama-sama anggota-anggotanya memusyawarahkan
sasaran-sasaran yang dituju, bahan-bahan yang dibawakan petugas-petugas
dibagi menurut kemampuan dan sasaran-sasarannya.
7. Pada
musyawarah evaluasi, sekalian dapat ditambahkan bahan-bahan atau bekal
yang diberikan kepada warga yang sebagai muballighin/muballighat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar